Tentang kerja keras dan tertib administrasi

Bapak/Simbok tinggal di Ngledok, dirumah warisan mbah H. Abdul Rahman, orang tua bapak. Simbok punya rumah warisan dari mbah Kromowijoyo di Pondongan. Bapak Simbok itu pasangan orang tua pekerja keras yang selalu mengembangkan usahanya. Tabungan tanah/sawah adalah hasil pembeliannya sendiri.


Usahanya bermacam-macam, antara lain: mensuplai benang tenun ke pengusaha tenun kecil di desa. Simbok berjualan di Pasar Beringharjo Yogyakarta (hasil tenun, konveksi, kain batik). Bapak mengendalikan usaha koveksi, tenun dan pertanian dari rumah. Dan mungkin bapak pernah menjadi pengusaha kerajinan Perak. Aku sempat lihat bekas peralatannya yang tersimpan.

                Kira-kira mirip seperti inilah alat tenun Mbah Anwar Rofi'ie dulu

Semua usaha bapak selalu ada catatan pengeluaran dan penghasilan. Tertib administrasinya hebat, sangat teliti. Ternyata tak lupa pula mencatat tentang kelahiran semua anak dan cucunya, lengkap pula dengan nomor urutan cucu.

Bapak dan Simbok termasuk orang maju di zamannya !

Bapak dan Simbok benar-benar orang maju (modern) di zamannya. Fasilitas listrik (radio, seterika), mesin tulis (typewriter), camera foto, surat kabar harian, rekreasi keluarga (dengan membawa camera) telah jadi agenda keluarganya.

Di halaman luasnya, di rumah Ngledok selain untuk menjemur padi digunakan untuk olah raga Badminton. Tersedia juga Meja untuk permainan Tennis meja. Semuanya terselenggara (terlibatlah : bapak / simbok dan atau putra putrinya). Di rumah untuk kegiatan, rapat pengurus bagi kepentingan Organisasi Muhammadiyah, NA, HW (gerakan kepanduan Hizbul Wathon), Pemuda Muhammadiyah, PII (Pelajar Islam Indonesia), Mardihartoko, dan lain lain.

Bahkan ikut memperhatikan akan terpenuhinya kebutuhan dana Organisasinya itu. Bersama-sama dengan tokoh-tokoh gerakan lainnya (antara lain : Bapak H. Masyhudi, Bapak H. Bahar, Bapak Martodikoro, dll) mengumpulkan dana untuk usaha. Dan melalui Perkumpulan Mardihartoko (perkumpulan beberapa pribadi / tokoh Muhammadiyah itu) membeli tanah / sawah dan mendirikan usaha percetakan Stencil Cermat. Hasil usahanya untuk mendanai Muhammadiyah Kotagede. Sayang waktu Landreform ( + 1962 ) harta kekayaan tanah/sawah Mardihartoko disita karena Mardihartoko bukan badan hukum (jadi tak mempunyai hak kepemilikan tanah / sawah).
sumber foto : http://www.ranesi.nl/spesial/kabar_yogya_pasca_gempa2006/Menenun_Puing_Tradisi_060816


Artikel terkait :


0 komentar